jangan tunggu produkmu ditinggalkan konsumen karena tidak bersertifikat halal

Miliki Sertifikat Halal Sekarang

Kami bantu sampai terbit. GRATIS 100% tanpa dipungut biaya! Mudah dan cepat terbit InsyaAllah.

Wajib Halal Oktober 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal. Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Bagaimana jika produk belum memiliki sertifikat halal?

Jika sampai Oktober 2026 produk makanan & minuman yang beredar belum memiliki sertifikat Halal maka akan dikenakan sanksi berupa:

Siapa Saja Yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Berikut UMKM yang wajib memiliki sertifikat Halal dan bisa mengkuti program fasilitasi Sertifikat Halal Gratis

Produk Bakeri

Anda yang memiliki produk kue basah, kue kering, bolu, jajanan pasar dll

Warung Makan

Warung makan dengan menu tetap, ayam goreng, bakmi, sate ayam/kambing, padang, mie ayam, dll.

Makanan Ringan Dalam Kemasan

Snack kemasan siap makan yang dijual melalui toko, minimarket offline maupun online

Pedagang Makanan Keliling

Pedagang makanan menggunakan gerobak, motor, dll

Produk Minuman

Jus buah, minuman kekinian, kopi, es teh, puding, salad buah, dll.

Bahan Makanan Siap Olah

Tahu, tempe, ikan yang dimarinasi, dimsum mentah, pentol, tahu bakso, risoles, dll yang siap dimasak

Segera urus sertifikat Halal untuk produk Anda!

Kami bantu dan dampingi proses pembuatan sertifikat halal Anda sampai terbit InsyaAllah. GRATIS 100% selama kuota masih tesedia!

Khusus UMKM DI Yogyakarta

sertifikat halal gratis 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Program Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM oleh BPJPH RI ditujukan untuk memberikan kemudahan UMKM mendapatkan sertifikat halal pada produknya. Kuota Terbatas.

Iswanto, SE.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Ary Ginanjar untuk UMKM di wilayah Provinsi DI. Yogyakarta.